Raja Erizman

Brigjen. Pol. Raja Erizman adalah seorang perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia. Ia menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial Budaya Staf Ahli Kapolri sejak 24 Februari 2012. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur II/Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2009 sampai 8 Juni 2010 dan Staf Ahli Kapolri sejak 8 Juni 2010 sampai 24 Februari 2012.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1985 ini pernah disiapkan untuk jabatan Kapolda Metro Jaya, tapi kariernya terganggu oleh mencuatnya kasus makelar pajak (markus pajak). Ia dituding oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Susno Duadji, sebagai orang yang menandatangani surat pembukaan pemblokiran atas rekening Rp. 25 Miliar milik Gayus Tambunan. Ia seorang perwira muda yang dianggap cemerlang. Pangkat Brigadir Jenderal Polisi sudah ia dapatkan pada usia 48 tahun dengan jabatan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Karier
Kasat Reserse Umum Polda Metro Jaya (2002)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (2003)
Kapolres Metro Depok (2003)
Kapolres Metro Tangerang Polda Metro Jaya (2005)
Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri (2006)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (2008)
Wakil Direktur III/Korupsi dan WCC Bareskrim Polri (2009)
Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (2009)
Staf Pada Staf Ahli Kapolri (2010)
Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial Budaya Staf Ahli Kapolri (2012)
( id.wikipedia)